Ayah Tiri di Warudoyong Sukabumi Siksa Balita Usia 3 Tahun, Alasannya Bikin Geram
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi Kota, tersangka MBF, dijerat dengan Paasal 76c jo pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka MBF terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Selain itu, pelaku MBF juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Sementara itu, tersangka MBF beralasan panik melihat darah istrinya ketika sedang berada di kamar mandi. "Saat itu saya panik melihat istri saya sedang keguguran, lalu istri saya menyuruh membawa keluar anak saya agar tidak melihat darah. Namun karena anak saya tidak mau berhenti menangis, lalu saya panik hingga menampar dan membentak," kilah MBF.
Editor: Agus Warsudi