Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Todong Korban dengan Sajam lalu Rampas Handphone, 4 Geng Motor di Sukabumi Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Perempuan di Sukabumi Diperkosa dan Dikuras Hartanya oleh 3 Penjahat Sadis

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:56:00 WIB
Miris, Perempuan di Sukabumi Diperkosa dan Dikuras Hartanya oleh 3 Penjahat Sadis
Tiga pencuri ditangkap polisi seusai menyekap dan memerkosa korban. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Seorang perempuan di Sukabumi harus mendapat perlakuan biadab dari komplotan pencuri yang menyatroninya. Tidak hanya kehilangan enam handphone, tapi juga disekap hingga diperkosa.

Korban berinisial NYS (49) Kampung Gandasoli RT 004/008, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, itu pun tak berkutik dengan perlakuan tidak senonoh dari para pelaku,

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut berawal saat tiga tersangka, yakni T alias K (50), HU (21) dan RA alias R (36) masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang terjadi Kamis (27/1/2022) siang. 

"Setelah berhasil masuk, korban serta saksi langsung disekap dengan menggunakan tali sepatu dan diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis golok tadi. Tersangka T alias K dan H alias U mengambil enam unit handpone milik korban dan saksi. Setelah itu korban langsung diperkosa oleh pelaku T alias K," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (27/1/2022).

Setelah melakukan perbuatan tersebut, para pelaku langsung kabur dan dijemput tersangka RA alias R dengan menggunakan sepeda motor ke luar kota. Dan pada tanggal 23 Januari 2022 semua tersangka berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Sukabumi Kota. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut