Ayah Tiri di Warudoyong Sukabumi Siksa Balita Usia 3 Tahun, Alasannya Bikin Geram
SUKABUMI, iNews.id - MBF (25), seorang ayah tiri ditangkap polisi gegera menyiksa balita usia 3 tahun di Jalan Dwikora, Gang Nusa VII RT 06/03, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Alasan pelaku tega melakukan penyiksaan karena anak tirinya itu rewel, sering menangis.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Selasa (11/1/2022) kemarin, sekira jam 06.00 WIB. Saat kejadian, tersangka mengajak korban keluar saat istrinya sedang mandi. Kemudian tersangka menggendong korban.
"Setelah itu pelaku menampar pipi dua kali, mencubit, dan menurunkan korban karena menangis terus. Setelah itu pelaku menjambak rambut korban sambil membentak 'diam!' dua kali," kata Zainal didampingi oleh Wakapolres Kompol Wisnu Perdana dan Kasatreskrim AKP Yanto Sudiarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/1/2022).
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian menangkap pelaku MBF.
"Pelaku merupakan ayah tiri korban yang baru menikahi ibunya secara siri sekitar tiga bulan sebelum penganiayaan terjadi. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan, tempat tinggal bersama istri dan anak tirinya itu," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.