Ayah Keji yang Bunuh Anak di Tasikmalaya Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
TASIKMALAYA, iNews.id – Budi Rahmat (45) ayah yang tega membunuh putrinya, Delis Sulistiana (13) yang jasadnya dibuang di gorong-gorong depan SMPN 6 Kota Tasikmalaya diancam hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka pembunuhan itu bisa diungkap polisi berkat bukti-bukti di lapangan dan hasil autopsi. Delis diketahui mati akibat kehabisan napas karena dicekik.
Kapolres Tasiklamaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. “Tersangka dijerat Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, bahkan statusnya sebagai ayah bisa ditambah menjadi 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (27/2/2020).
Anom menjelaskan, untuk mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP itu polisi memeriksa total 14 saksi yang terdiri atas rekan korban, guru, dan orang-orang di lingkungan sekitar lokasi pembunuhan. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan titik terang jika pembunuhnya ternyata ayah kandung Delis, Budi Rahmat.
Anom mengungkapkan, tersangka Budi tega membunuh darah dagingnya karena kalap diminta uang untuk study tour. Anom mengatakan usai pulang sekolah Delis mengunjungi tempat bapaknya bekerja di salah satu warung makan.