Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung selama 5 Tahun hingga Melahirkan di Garut
Selasa, 02 Juli 2019 - 19:33:00 WIB
“Tersangka mencabuli korban di bawah ancaman. Dia melakukannya berulang-ulang di dalam rumah hingga korban melahirkan bayi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 junco Pasal 64 karena dilakukan berulang kali dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami juga menambahkan sepertiga masa tahanan karena perbuatan ini dilakukan oleh ayah korban,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw