Awas! Mafia Tanah Incar Puncak Bogor, Lembang dan Dago Bandung
"Berkat Sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri, Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam
melaporkan tindak pidana pertanahan, alhamdulilah, pada 2023, khususnya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Barat telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan sebanyak 17 kasus," ujar Widodo.
Satgas Mafia Tanah Jabar menetapkan 24 orang sebagai tersangka, dan berhasil menyelamatkan potensial kerugian kurang lebih sebesar Rp116.140.000.000 dan seluas 173.760 meter persegi bidang tanah dapat diselamatkan.
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian tersebut. Secara nasional keseluruhan, Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus," tutur dia.
Total 62 kasus telah diselesaikan, dan telah ditetapkan 159 tersangka, dengan potensial kerugian yang dapat diselamatkan lebih dari Rp13.297.682.138.500 atau 13,2 triliun dan lebih dari 8.018 Ha bidang tanah dapat diselamatkan dari kejahatan pertanahan.
Widodo menyatakan, mafia tanah ada di mana-mana. Masyarakata harus selalu berhati-hati dan waspada. Satgas Mafia Tanah akan menindak oknum-oknum yang memohon legalitas sebagai pengadu dengan menggunakan data dan dokumen palsu.
"Ingat! Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, hati-hati! Tidak ada ampun! Kami akan gebuk!," ujar Widodo.
Editor: Agus Warsudi