Awas! Mafia Tanah Incar Puncak Bogor, Lembang dan Dago Bandung
Sementara itu, Staf Khusus Dirjen Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, modus operandi kejahatan para pelaku tindak pidana pertanahan semakin canggih.
Modus operandi tersebut antara lain, pertama, permufakatan jahat dengan menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu Surat Girik/Letter C, surat keterangan tidak sengketa atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah terhadap satu bidang tanah yang sama.
Kedua, para pelaku, menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu yang menimbulkan produk hukum. Ketiga, melakukan okupasi tanpa izin di atas tanah milik orang lain baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya.
Keempat, mengubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah. Kelima, mengajukan permohonan sertifikat pengganti dengan alasan hilang, namun sertifikat asli masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain, sehingga mengakibatkan tumpang tindih di atas bidang tanah.
"Keenam, memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah; dan ketujuh. permufakatan jahat dengan melibatkan pejabat umum, seperti notaris, PPAT. camat, lurah, kepala desa, dalam pembuatan akta autentik/surat keterangan," tutur dia.