Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia
Advertisement . Scroll to see content

Atalia Ridwan Kamil Sebut Tuntutan Mati bagi Herry Wirawan Mewakili Kegeraman Publik

Rabu, 12 Januari 2022 - 12:33:00 WIB
Atalia Ridwan Kamil Sebut Tuntutan Mati bagi Herry Wirawan Mewakili Kegeraman Publik
Bunda Forum Anak Daerah Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Masyarakat harus percaya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," ucapnya.

Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga meminta majelis hakim membubarkan semua yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian, meminta hakim menyita seluruh aset tanah, rumah, bangunan, dan kendaraan milik Herry. Tak hanya itu, JPU juga meminta semua aset dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban. Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi Rp331 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut