ASN Kemenag Jabar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah Rp8 Miliar
"Disepakati harganya di-mark up oleh masing-masing dalam pertemuan itu. Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar KKMI Propinsi Jawa Barat dan KKMI kabupaten dan kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan," kata Aspidsus Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
Seharusnya, ujar Riyono, KKMI tak berwenang untuk mengurusi pengelolaan dana BOS tersebut. Diduga, KKMI di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota menerima fee dari perusahaan sekitar Rp8 miliar. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang segera ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa tersangka berikutnya nanti tergantung hasil penyidik. Yang pasti pada hari ini saudara AK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah," ujar Riyono.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, tutur Aspidsus Kejati Jabar, AK akan menjalani penahanan dan dititipkan ke ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku AK disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.