Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

ASN Kemenag Jabar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah Rp8 Miliar

Selasa, 16 November 2021 - 17:45:00 WIB
ASN Kemenag Jabar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah Rp8 Miliar
AK (rompi merah), ASN Kanwil Kemenag Jabar ditetapkan tersangka korupsi dana BOS Madrasah tahun anggaran 2017-2018. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - AK, aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tahun anggaran 2017 sampai 2018. Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) pelaku AK sekitar Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus korupsi itu bermula saat Kementerian Agama mengucurkan dana BOS ke setiap madrasah di Jawa Barat (Jabar). Dana tersebut dicairkan seusai Kementerian Agama menerima usulan dari kanwil Kemenag provinsi, kabupaten, dan kota.

Dana BOS itu, kata Aspidsus Kejati Jabar, biaya penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), try out (TO), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). 

Aspidsus Kejati Jabar mengatakan, dana itu seharunya dikelola oleh masing-masing madrasah. Akan tetapi, Kepala Madrasah diminta oleh AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) di tingkat provinsi menunjuk sebuah perusahaan sebagai pengadaan soal ujian, yakni PT Mitra Cemerlang Abadi. 

Dalam pertemuan rapat KKMI Jabar dan KKMI di tingkat kabupaten dan kota, harga pengadaan soal di-mark up atau digelembungkan lebih tinggi dibanding harga sesungguhnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut