Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Hentikan Kasus 10 YouTuber Bikin Konten Horor di Rumah Kosong, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Waris Praperadilkan Polda Jabar terkait 10 YouTuber Bikin Konten di Rumah Kosong

Selasa, 29 November 2022 - 14:57:00 WIB
Ahli Waris Praperadilkan Polda Jabar terkait 10 YouTuber Bikin Konten di Rumah Kosong
Rumah kosong di Jalan Sawah Kurung, Kelurahan Ciateul, Kota Bandung yang dijadikan lokasi pembuatan konten horer oleh 10 YouTuber. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Erma Hermina merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terhadap kasus yang dilaporkan pada April 2022 lalu itu. 

"Saya merasa banyak kejanggalan dalam penghentian kasus ini, termasuk saat gelar perkara di polda. Dari situ saya masukan praperadilan. Saya juga akan menggugat 10 YouTuber yang membuat konten horor itu ke UU ITE," ujarnya. 

Kejadian yang dialamai keluarganya, tutur Erma Hermina, harus menjadi pelajaran bagi para YouTuber atau konten kreator lain agar tidak sembarangan dalam memasuki properti orang lain. 

"Dalam kasus ini, saya juga ingin memberikan pembelajaran untuk semua masyarakat, terutama para Youtuber atau siapapun, kalau mau bikin konten itu harus izin, pertama soal etika dan kedua, itu kan aset milik orang lain," tutur Erma Hermina.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menghentikan penyelidikan atas laporan yang disampaikan Erma Hermina terhadap 10 YouTuber yang membuat konten horor di rumah kosong tanpa izin.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat sejumlah fakta dari hasil gelar perkara yang dihadiri pelapor dan terlapor.

"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar saat dihubungi Selasa (18/10/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut