Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Aa Umbara Resmi Dicopot dari Jabatan Bupati Bandung Barat

Senin, 03 Oktober 2022 - 21:35:00 WIB
Aa Umbara Resmi Dicopot dari Jabatan Bupati Bandung Barat
Aa Umbara Sutisna telah resmi dicopot dari jabatan Bupati Bandung Barat. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id -Aa Umbara, resmi dicopot dari jabatannya Bupati Bandung Barat. Kepastian itu diperoleh setelah Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 23 September 2022.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda KBB Faisal mengatakan, telah menerima surat tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (30/9/2022) lalu. Sementara Pemprov Jabar menerima surat tersebut dari Mendagri M Tito Karnavia, sehari sebelumnya, yakni Kamis (29/9/2022).

"Kami sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri dan langsung ditembuskan ke DPRD KBB dan pihak Aa Umbara Sutisna," kata Kabag Tapem Setda KBB, Senin (3/10/2022).

Selanjutnya, ujar Faisal, DPRD KBB akan melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) terhadap Bupati Aa Umbara sesuai surat yang sudah diterbitkan Mendagri. 

Kemudian, dewan juga akan mengusulkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan untuk mendapatkan SK (surat keputusan) menjadi bupati defnitif ke Menteri Dalam Negeri melalui Pemprov Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut