9 Anggota Komplotan Curanmor di Indramayu Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Buron
Setelah mendapatkan target, lanjut Fahri, lalu pelaku mengamati dan mengawasi situasi di sekitar lokasi, sembari menunggu pelaku lain yang sedang mengambil sepeda motor target.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, lalu ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Di TKP, anggota kami menghimpun data hingga berhasil mengamankan para pelaku," kata Fahri, didampingi Kasat Reskim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, di mapolres setempat, Jumat (1/12/2023).
Kapolres menerangkan, para pelaku ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kecamatan Krangkeng. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi tersebut merupakan hasil curian dari beberapa TKP.
"TKP-nya itu di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu Kecamatan Jatibarang 1 TKP, Juntinyuat 1 TKP, Sukagumiwang 1 TKP, Widasari 1 TKP, Pasekan 1 TKP, Anjatan 1 TKP, Sukra 1 TKP, Patrol 1 TKP, dan Kecamatan Indramayu 2 TKP," ujar dia.
Akibat perbuatannya, AKBP M Fahri Siregar menyatakan, para pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi