7 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Ustaz HW di Bandung, Nomor 6 Bikin Darah Mendidih
7. Terdakwa HW di dakwaan priamer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi ada pemberatan hukuman karena HW sebagai tenaga pendidik, guru atau ustaz. Ancaman hukumannya jadi 20 tahun. Kejati Jabar akan mengkaji penerapan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa HW.
Tuntutan hukum terberat penjara seumur hidup dan kebiri kimia ini disampaikan juga oleh keluarga korban yang merasa sangat geram dengan perbuatan pelaku.
Editor: Agus Warsudi