7 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Ustaz HW di Bandung, Nomor 6 Bikin Darah Mendidih
4. Berdasarkan berkas dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa HW selaku pemilik Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Antapani, memperkosa para korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
5. Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Namun berdasarkan catatan LPSK, tujuh dari 12 santriwati di antaranya telah melahirkan anak pelaku HW.
6. Berdasarkan fakta persidangan yang dicatat LPSK, modus operandi kejahatan pelaku ustaz HW adalah dengan merayu. HW menjanjikan para korban akan disekolahkan ke tingkat universitas asalkan mau disetubuhi. Para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes TM Cibiru dan Ponpes MH Antapani.
LPSK mencatat fakta persidangan terkait dugaan penyalahgunaan dana dua ponpes oleh ustaz HW. Ada dugaan terjadi eksploitasi ekonomi. Fakta persidangan mengungkap anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku ustaz HW untuk meminta sumbangan dana kepada sejumlah pihak.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku HW. Di persidangan, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas dan para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangungedung pesantren di daerah Cibiru.