Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan
Advertisement . Scroll to see content

7 Debt Collector dari Mata Elang Ditangkap, Puluhan Motor Tarikan Ilegal Disita Polisi

Rabu, 16 April 2025 - 15:52:00 WIB
7 Debt Collector dari Mata Elang Ditangkap, Puluhan Motor Tarikan Ilegal Disita Polisi
Polresta Bandung menangkap tujuh debt collector dan menyita 25 sepeda motor dalam penggerebekan yang diduga merupakan hasil penarikan paksa di lapangan. (Foto: Agi Ilman).
Advertisement . Scroll to see content

“Kami temukan 25 kendaraan roda dua di gudang tersebut, yang tidak memiliki legalitas surat-surat apapun yang bisa dijukan oleh ketujuh orang tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap ketujuh orang tersebut. Pemeriksaan ini, lanjut dia untuk mendalami legalitas PT Asmoro Jaya, yang disebut sebagai perusahaan penagih kendaraan. 

“Dari pengakuan salah satu pemilik PT tersebut, mereka merupakan perusahaan debt collector. Namun, setelah kami periksa, perusahaan ini tidak memiliki NIP atau izin yang sah untuk menjalankan usaha penarikan,” katanya.

Dia menuturkan, meski ada surat dari salah satu leasing yang ditemukan, namun keaslian surat tersebut masih diragukan. 

“Kami masih memeriksa keabsahan surat tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pihak leasing untuk memastikan apakah ada keterlibatan mereka dalam aktivitas ini,” katanya.

Dia memastikan, akan menindak tegas jika ditemukan bukti cukup keterkaitan para pelaku yang meresahkan masyarakat. “Jika memang ada tindakan hukum yang bisa kami naikkan maka kami akan berikan tindakan tegas,” ucapnya.

Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati jika menghadapi situasi penarikan paksa kendaraan dari pihak yang tidak jelas. “Apabila di jalan tiba-tiba dipepet oleh orang yang tidak dikenal, segera melarikan diri atau mencari perlindungan ke kantor polisi terdekat,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut