Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh
Advertisement . Scroll to see content

650 Botol Miras Disita dari Kafe, Resto, dan Hotel di Kawasan Wisata Sukabumi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:54:00 WIB
650 Botol Miras Disita dari Kafe, Resto, dan Hotel di Kawasan Wisata Sukabumi
Personel Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi menyita ratusan botol miras dari empat tempat di kawasan wisata Palabuhanratu dan Cisolok, Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan razia di Kabupaten Sukabumi. Ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dari kafe, resto, dan hotel di kawasan wisata Pantai Palabuhanratu hingga Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan yang digelar pada Senin (4/10/2021) mulai pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB itu, bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Kasatres Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, barang bukti miras ditemukan di salah satu hotel dan resto di kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 

"Jumlah minuman beralkohol yang berhasil diamankan dari empat tempat yang digerebek sekitar 650 botol dari berbagai merek," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi, Selasa (5/10/2021). 

AKP Kusmawan menyatakan, kafe, resto maupun hotel yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras telah melanggar peraturan daerah. Pemkab Sukabumi telah mengatur tentang minuman beralkohol dalam Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut