Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus
Advertisement . Scroll to see content

650 Botol Miras Disita dari Kafe, Resto, dan Hotel di Kawasan Wisata Sukabumi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:54:00 WIB
650 Botol Miras Disita dari Kafe, Resto, dan Hotel di Kawasan Wisata Sukabumi
Personel Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi menyita ratusan botol miras dari empat tempat di kawasan wisata Palabuhanratu dan Cisolok, Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

"Perda tersebut ditetapkan pada 12 Juni 2015. Dalam pasal 1 angka 5 pada peraturan ini menjelaskan larangan minuman beralkohol adalah larangan untuk memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan atau menjual, menyimpan, menguasai, membagikan secara gratis, dan meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol," ujar AKP Kusmawan.

Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan setiap orang atau badan dilarang memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan atau menjual, menyimpan, menguasai, dan membagikan secara gratis minuman beralkohol. Lalu pada pasal yang sama ayat (2) ditegaskan, setiap orang dilarang meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol.

Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah penggunaan untuk kepentingan pengobatan atas petunjuk medis dan/atau untuk keperluan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. DHARMAWAN HADI

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut