6 Pelaku Peragakan 18 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Karawang
Kompol Ahmad Faisal Pasaribu menyatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi saat akan melakukan dan sesudah pembunuhan.
Dalam rekontruksi ini seharusnya dilakukanndi empat tempat kejadian perkara (TKP), dari lokasi saat tersangka utama NW (istri korban) melakukan perjanjian kerja dengan para tersangka.
Kemudian saat lima pelaku, AM (25) alias Otong, H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25) membuntuti korban, di depan rumah. Para tersangka juga memperagakan saat menghabisi korban. Terakhir lokasi saat tersangka NW melunasi sisa pembayaran bagi para pembunuh.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, rekonstruksi digelar sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus tersebut secara jelas. Seharusnya dilakukan di sejumlah tempat yang sebenarnya, namun ada dua tempat kejadian perkara yang bukan tempat yang sebenarnya.
"Kami pindahkan tempat kejadian perkara wilayah Rengasdengklok dan Tanjungpura, karena kondisi yang tidak memungkinkan. Jadi kami gabungkan semua di satu wilayah," kata AKP Oliestha.