Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Karawang, NW Teken Kontrak dengan Eksekutor
KARAWANG, iNews.id - Terungkap, istri pemilik rumah makan Padang di Karawang membuat kontrak tertulis bermaterai dengan pembunuh bayaran. Perjanjian itu dilakukan NW (49) untuk memastikan pembunuh bayaran berhasil menghabisi nyawa suaminya.
Langkah yang dilakukan NW setelah sebelumnya kecewa dengan dukun yang gagal menyantet suaminya meski sudah membayar Rp5 juta. Pada akhirnya NW (49) menyewa pembunuh bayaran.
Dalam keterangan polisi disebutkan, pembunuh bayaran ini dibayar Ŕp30 juta sampai korban tewas. Kemudian pelaku membayar uang muka Rp10 juta kepada para eksekutor dan akan dilunasi seusai korban dibunuh.
Pembunuh bayaran kemudian mulai beraksi dan mencari kesempatan untuk menjalankan rencananya. Pada hari yang ditentukan eksekutor itu menunggu korban pulang ke rumah. Hanya saja saat ditunggu ternyata situasi di sekitar rumah korban sedang ramai sehingga para eksekutor ini membatalkan aksinya.
"Istri korban ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sebanyak dua kali. Yang pertama dengan cara membuntuti korban namun gagal, karena korban saat itu tidak mengendarai sepeda motor dan situasi terlalu ramai," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Minggu (7/11/2021).