Ini Pengakuan Istri Dalang Pembunuhan Suami di Karawang, Bayar 6 Eksekutor Rp30 Juta
KARAWANG, iNews.id - NW, istri yang menjadi dalang pembunuhan terhadap suaminya, Khairul Amin (54), pemilik rumah makan padang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengaku menyewa pembunuh bayaran Rp30 juta. Untuk melaksanakan pembunuhan itu, NW memberi uang muka Rp10 juta kepada enam eksekutor.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang, tersangka NW sudah merencanakan pembunuhan jauh-jauh hari. Sisa pembayaran Rp20 juta akan dilunasi setelah para eksekutor berhasil membunuh kurban Khairul Amin.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka NW merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, korban Khairul Amin, sekitar September 2021. Jika berhasil membunuh korban para eksekutor akan dibayar Rp30 juta.
"Jadi rencana pembunuhan sudah cukup lama direncanakan oleh tersangka NW. Uniknya, tersangka NW membuat perjanjian di atas kertas bermaterai dengan eksekutor dalam perjanjian pembayaran pembunuhan," kata Kapolres Karawang dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (5/11/2021).
AKBP Aldi Subartono menyatakan, setelah perjanjian disepakati, enam eksekutor bergerak mencari kesempatan membunuh korban. Aksi pertama enam pelaku gagal dilaksanakan. Sebab, saat para pelaku menunggu di dekat rumah korban tapi Khairul Amin tidak pulang. "Setelah sempat menunggu lama, para pelaku gagal mengeksekusi korban," ujar AKBP Aldi Subartono.