5 Fakta Bupati Purwakarta Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Nomor 3 Sidang Perdana
PURWAKARTA, iNews.id -Bupati PurwakartaAnne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu Anne menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. Kabar tak sedap itu sontak membuat heboh sekaligus prihatin masyarakat.
Diketahui, Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.
Belum diketahui pasti penyebab gugatan cerai diajukan oleh bupati perempuan pertama di Purwakarta itu terhadap suaminya yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.
Berikut 5 fakta gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut:
1. Anne Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Purwakarta. Gugatan cerai resmi didaftar Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.