Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

5 Anak Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Dituntut 3 hingga 5 Tahun

Jumat, 02 November 2018 - 13:53:00 WIB
5 Anak Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Dituntut 3 hingga 5 Tahun
Kuasa hukum lima terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya kecewa dengan tuntutan JPU di PN Bandung, Jabar, Jumat (2/11/2018). (Foto: iNews/Juhpita Meilana)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa dan sangat prihatin karena menilai kliennya bukan pelaku utama. Mereka hanya ikut-ikutan terbawa emosi. Dadang akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Dari sisi tuntutan, kami menilai tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini bukan hanya persoalan penjara. Jaksa juga tidak mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi Bapas Bandung,” kata Dadang Sukmawijaya.

Sebelumnya JPU Kejari Bandung menyatakan, kelima pelaku anak ini terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lainnya saat pertandingan antara Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Bandung Lautan Api pada 23 September 2018 lalu.

Sidang pun akan kembali digelar Senin pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut