5 Anak Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Dituntut 3 hingga 5 Tahun
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa dan sangat prihatin karena menilai kliennya bukan pelaku utama. Mereka hanya ikut-ikutan terbawa emosi. Dadang akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Dari sisi tuntutan, kami menilai tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini bukan hanya persoalan penjara. Jaksa juga tidak mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi Bapas Bandung,” kata Dadang Sukmawijaya.
Sebelumnya JPU Kejari Bandung menyatakan, kelima pelaku anak ini terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lainnya saat pertandingan antara Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Bandung Lautan Api pada 23 September 2018 lalu.
Sidang pun akan kembali digelar Senin pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
Editor: Maria Christina