5 Anak Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Dituntut 3 hingga 5 Tahun
BANDUNG, iNews.id – Lima anak di bawah umur pelaku pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, dituntut hukuman berbeda, dari 3 hingga 5 tahun. Kelima oknum Bobotoh itu dinyatakan terbukti terlibat melakukan penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla.
Adapun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelima anak, masing-masing, N dituntut 3 tahun, AF 3 tahun 6 bulan, dan T 4 tahun. Sementara S dan AR dituntut hukuman 5 tahun. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Salam memaparkan, pasal yang diterapkan kepada kelima tersangka yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang Pengeroyokan yang Menimbulkan Meninggalnya Orang, juncto Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena menggunakan sistem peradilan anak, hukuman yang dituntut, yakni setengah dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan.
“Jadi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan dari para saksi, keterangan dari terdakwa, bukti surat, dan petunjuk serta laporan Bapas (balai pemasyarakatan), kami berkeyakinan dan berpendapat telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3,” papar Agus Salam usai sidang tuntutan.