Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

5 Anak Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Dituntut 3 hingga 5 Tahun

Jumat, 02 November 2018 - 13:53:00 WIB
5 Anak Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Dituntut 3 hingga 5 Tahun
Kuasa hukum lima terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya kecewa dengan tuntutan JPU di PN Bandung, Jabar, Jumat (2/11/2018). (Foto: iNews/Juhpita Meilana)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Lima anak di bawah umur pelaku pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, dituntut hukuman berbeda, dari 3 hingga 5 tahun. Kelima oknum Bobotoh itu dinyatakan terbukti terlibat melakukan penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla.

Adapun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelima anak, masing-masing, N dituntut 3 tahun, AF 3 tahun 6 bulan, dan T 4 tahun. Sementara S dan AR dituntut hukuman 5 tahun. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Salam memaparkan, pasal yang diterapkan kepada kelima tersangka yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang Pengeroyokan yang Menimbulkan Meninggalnya Orang, juncto Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena menggunakan sistem peradilan anak, hukuman yang dituntut, yakni setengah dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan.

“Jadi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan dari para saksi, keterangan dari terdakwa, bukti surat, dan petunjuk serta laporan Bapas (balai pemasyarakatan), kami berkeyakinan dan berpendapat telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3,” papar Agus Salam usai sidang tuntutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut