Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pengeroyok Prajurit TNI Dibekuk di Sumedang dan Lembang, Terancam 7 Tahun Penjara 
Advertisement . Scroll to see content

4 Pelaku Mengaku Tak Tahu yang Dikeroyok Prajurit TNI AD

Senin, 09 November 2020 - 16:12:00 WIB
4 Pelaku Mengaku Tak Tahu yang Dikeroyok Prajurit TNI AD
Pelaku pengeroyokan prajurit TNI AD di Sumedang. (Foto: SINDOnews/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

"Mereka (keempat pelaku) menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan. Para pelaku, memukul ke arah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka hidung yang mengeluarkan darah," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).

Didampingi personel Denpom Sumedang, ujar AKBP Eko Robbyanto, korban Pratu Muhammad Asrul membuat laporan polisi sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama. "Atas laporan itu, Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat mengamankan para tersangka," ujar AKBP Eko Robbyanto.

Petugas Satreskrim Polres Sumedang, tutur Kapolres, tak mengalami kesulitan untuk mengamankan para pelaku. Pada Sabtu 7 November 2020, mereka berhasil diamankan dari dua tempat.

"Tiga orang ditangkap di Ciherang (Kabupaten Sumedang) dan satu pelaku inisia LR ditangkap di Lembang, Badung (Kabupaten Bandung Barat)," tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsdde Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut