Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung
Advertisement . Scroll to see content

4 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, 1 di Antaranya Suryadharma Ali

Selasa, 06 September 2022 - 18:41:00 WIB
4 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, 1 di Antaranya Suryadharma Ali
Eks Menag Suryadharma Ali dalam sidang. (Foto: dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.

Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 Arab Saudi Riyal. Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.

Sementara itu, Patrialis Akbar, eks hakim KY didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor. Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging.

Diketahui, pekan lalu, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga bebas dari Lapas Sukamiskin. Dada telah mendekam di lapas bersejarah itu selama 9 tahun lebih karena terjerat kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pengurusan kasus bantuan sosial (bansos) 2013.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut