4 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, 1 di Antaranya Suryadharma Ali
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 Arab Saudi Riyal. Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.
Sementara itu, Patrialis Akbar, eks hakim KY didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor. Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging.
Diketahui, pekan lalu, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga bebas dari Lapas Sukamiskin. Dada telah mendekam di lapas bersejarah itu selama 9 tahun lebih karena terjerat kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pengurusan kasus bantuan sosial (bansos) 2013.
Editor: Agus Warsudi