Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung
Advertisement . Scroll to see content

4 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, 1 di Antaranya Suryadharma Ali

Selasa, 06 September 2022 - 18:41:00 WIB
4 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, 1 di Antaranya Suryadharma Ali
Eks Menag Suryadharma Ali dalam sidang. (Foto: dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Empat narapidana kasus korupsi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (6/9/2022). Keempat napi itu antara lain, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Kabar keempat napi korupsi itu bebas bersyarakat dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar. "Benar (empat napi korupsi bebas bersyarat)" kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/9/2022).

Elly Yuzar menyatakan, Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Irvan Rivano, mendapatkan bebas bersyarat sesuai aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, mereka menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan dari Bapas. Itu (empat napi korupsi bebas bersyarat) diawasi Bapas. Kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas," ujar Elly Yuzar.

Suryadharma Ali merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Dia terbukti merugikan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 Riyal Saudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut