3 Tersangka Bullying di Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua, Ini Kata Kabid Humas
Selain alasan diversi, tutur Kabid Humas Ibrahim, pengembalian anak kepada orang tua masing-masing karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Pertimbangan diversi ada beberapa hal. Misalnya, ancaman hukuman tidak lebih tujuh tahun. Kemudian, bukan hal yang akan terulang," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Pengembalian tiga anak yang jadi tersangka ke orang tua masing-masing, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, juga akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak terhadap psikologis mereka. "Undang-undang Peradilan Anak itu spiritnya melihat masa depan generasi, jangan satu proses hukum merusak potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," ucapnya.
Diketahui, Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia. Dalam pelaksanaan diversi itu, ketiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan akan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.
Pelaksanaan diversi dalam perkara perundungan tersebut sesuai rekomendasi Balai Permasyarakatan Kelas II Garut. Proses diversi itu dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Ketiga orang anak ini memang sudah menjadi tersangka, tapi dilakukan diversi. Kami akan melakukan pengawasan selama tiga bulan," kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut Rustikawati di Polres Tasikmalaya, Selasa (26/7/2022).