Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Jabar Klaim Kantongi Rekam Medis Anak di Tasikmalaya yang Dipaksa Perkosa Kucing
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya Dipaksa Perkosa Kucing

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:55:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya Dipaksa Perkosa Kucing
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan tiga bocah sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan terhadap anak 11 tahun di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dipaksa memperkosa kucing. Ketiga tersangka merupakan teman sebaya korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. 

Dalam penanganan ini, kata Kabid Humas Polda Jabar, polisi melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena para pelaku masih di bawah umur. 

"Tiga anak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ada dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (26/7/2022). 

Mekanisme penanganan kasus ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggunakan sistem peradilan anak yang diatur UU nomor 11 tahun 2012. Ketiga orang anak tersebut melanggar ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak. "(tiga tersangka) tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut