Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sita 3 Senjata Tajam dan Buku dari Markas Khilafatul Muslimin Bandung di Cimahi
Advertisement . Scroll to see content

3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Dijerat Pasal Percobaan Makar

Sabtu, 11 Juni 2022 - 09:08:00 WIB
3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Dijerat Pasal Percobaan Makar
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menggelar konferensi pers penetapan tiga pentolan Khilafatul Muslim Bandung yang bermarkas di Cimahi sebagai tersangka. (FOTO: ADI HARYANTO)
Advertisement . Scroll to see content

"Kegiatan konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di daerah Cisarua, KBB, Minggu (29/5/2022) telah menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Makanya tiga pelaku sebagai penanggung jawab wilayah kami amankan," ujar AKBP Imron.

Tersangka AY, S, dan AS alias YN, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP, terkait Percobaan Makar. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebab keonaran. Serta Pasal 157 KUHPidana tentang Mempertontonkan Perasaan Kebencian kepada Masyarakarat.

Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa baju warna hijau putih bertuliskan Khilafatul Muslimin, kalender Khilafatul Muslimin, 20 lembar maklumat Khilafatul Muslimin, bendera bertuliskan huruf arab; satu lembar surat pengukuhan khilafatul umul quro Bandung. Serta dua buah buku catatan dan satu buah bet yang bertuliskan petugas kekhalifahan. 

Bahkan, polisi juga mengamankan tiga senjata tajam, buku tentang organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), panduan menegakkan khilafah, dan lain-lain.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Cimahi Salman Faris mengakui jika merekabyang melaporkan kelompok Khilafatul Muslimin ke Polres Cimahi. Alasannya karena kelompok tersebut terbukti melakukan tindakan makar setelah aksi konvoi yang dilaksanakan pada 29 Mei lalu. 

"Kelompok ini sudah jelas melakukan tindakan makar dan menyebarkan informasi hoaks (bohong). Oleh karena itu, kami sepakat untuk melaporkannya," kata Salman Faris.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut