3 Pemuda Bunuh Anak 14 Tahun di Cangkuang Bandung, Motifnya Dendam Salah Sasaran
"Ketika pulang dari membeli miras, para pelaku masih melihat korban. Tanpa basa basi, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis golok dan membacok leher WW (korban) hingga meninggal dunia," tutur Kapolresta Bandung.
Setelah kejadian, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, keluarga korban melapor ke Polsek Cangkuang. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung. Petugas melakukan olah tempat, mengumpulkan bukti, dan keterangan dari para saksi.
"Penyidik memburu para pelaku dan berhasil menangkap tersangka IS, RS dan S. Ketiga pelaku kami tangkap di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung," ucap Kombes Pol Kusworo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ujar Kapolresta Bandung, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan atau Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi