3 Jenderal NII Ditangkap di Garut, Ini Kronologi Lengkapnya
Satreskrm Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan. Pada 19 Oktober 2021, penyidik Satreskrim Polres Garut dan Tim Sancang Polres Garut menangkap para tersangka.
Pada 1 November 2021, Satreskrm Polres Garut telah melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Pada 5 Januari 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut.
Maksud dan tujuan ketiga tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah mengajak masyarakat untuk berjuang bersama NII dan supaya diketahui oleh khalayak umum dan dunia terkait NII.
Para tersangka menjadi anggota Negara Islam Darul Islam Filah sejak kecil karena mengikuti garis keturunan dan berlandaskan Syariat Islam. Sodikin mengaku panglima jenderal, sedangkan Ujer dan Jajang Koswara jenderal NII penerus amanah Pimpinan Besar NII Sensen Komara almarhum yang merupakan penerus dari almarhum Kartosiwiryo.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 110 ayat (t) KUHPidana juncto Pasal 107 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kemudian, Pasal 24 huruf d juncto Pasal 86 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Kapolres Garut saat konferensi persn di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).
Editor: Agus Warsudi