Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Ricuh di Jabar, 26 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

Rabu, 17 September 2025 - 09:27:00 WIB
26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman
Polda Jabar menetapkan 26 orang tersangka demo anarkistis, sebagian dijerat Pasal 187 KUHP dan UU ITE dengan ancaman 6–20 tahun penjara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mencatat sedikitnya lima laporan terkait penyebaran konten hasutan.

“Mereka merekam, memposting hingga melakukan siaran langsung dengan kalimat bernada kebencian terhadap aparat,” kata Rudi.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik untuk menyebarkan konten provokatif.

Beberapa akun media sosial yang terlibat bahkan disebut berafiliasi dengan jaringan penyebar paham anarkis tertentu.

Irjen Rudi menegaskan Polda Jabar tidak akan mentoleransi aksi serupa.

“Polda Jabar memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas Jawa Barat,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut