20 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sukabumi, Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku melibatkan berbagai trik untuk mengelabui aparat dan masyarakat umum, seperti salam tempel dan metode lainnya untuk melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pengedar obat-obatan terlarang adalah Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, atau Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," kata AKBP Maruly Pardede.
Editor: Asep Supiandi