Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV Oknum Anggota Ormas Hajar Karyawan Leasing di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Leasing Purwakarta Sita Mobil Tanpa Mata Elang, Penarikan dengan Santun

Kamis, 23 November 2023 - 13:54:00 WIB
Perusahaan Leasing Purwakarta Sita Mobil Tanpa Mata Elang, Penarikan dengan Santun
Petugas Pengadilan Negeri Purwakarta menyita mobil Innova dari debitur. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PURWAKARTA, iNews.id - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menyita mobil jenis Toyota Innova nopol T 1312 AI dari penunggak perusahaan leasing, Kamis (23/11/2023). Penyitaan terhadap barang jaminan itu dilakukan setelah debitur gagal bayar.

Penyitaan tersebut dengan melibatkan PN dan unsur terkait ini menjadi contoh bagi perusahaan leasing yang mengalami kasus serupa. Tidak menggunakan debt collector atau Mata Elang saat penarikan jaminan barang.

Selama ini, penyitaan barang seperti kendaraan oleh perusahaan leasing acapkali menggunakan Mata Elang. Imbasnya penarikan barang jaminan di jalan justru sering menimbulkan masalah baru, seperti kekerasan fisik.

Menurut Brand Manager Sinar Mas Multifinance Purwakarta, Teguh Darmawan, mengatakan, penyitaan ini terpaksa dilakukan setelah debitur tak mengindahkan putusan pengadilan terkait gagal bayar pada tahun 2022 lalu. Putusan itu tidak dilaksanakan debitur berinisial IP selama setahun.

"Sita objek fidusia Alhamdulillah berjalan lancar. Upaya hukum telah ditempuh sesuai prosedur hukum berdasarkan gugatan sederhana objek sita fidusia," kata Teguh. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut