Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penganiayaan 2 Wartawan di Karawang, Kajari: Tak Perlu Perlakuan Khusus
Advertisement . Scroll to see content

1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan

Rabu, 09 November 2022 - 08:52:00 WIB
1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan
Ilustrasi penganiayaan terhadap wartawan di Karawang. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. "Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," katanya. 

Sementara itu, Ketua Peradi Karawang yang juga Ketua tim kuasa hukum dua wartawan, Asep Agustian memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan. 

"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," kata dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut