2 Pekan Penyelidikan, Ini Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Kebakaran Kilang Balongan
Kepala Biro PeneranganMasyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, temuan unsur pidana itu diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menganalisa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Dari hasil itu semua pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Karon Penda Div Humas Polri dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Dengan adanya dugaan pidana, ujar Brigjen Pol Rusdi menyebut, saat ini penyidik telah meningkatkan status perkara kebakaran tersebut ke tahap penyidikan. Unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.
"Pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta bukti yang ada adanya kesalahan kealpaan sehingga timbulkan kebakaran atau ledakan Pasal 188 KUHP," ujar Brigjen Pol Rusdi.