Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis
Advertisement . Scroll to see content

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:27:00 WIB
19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara
Sindikat penjual bayi ke Singapura dituntut hukuman 5 hingga 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan fakta persidangan, sindikat kejam ini total telah memperdagangkan sedikitnya 34 bayi. Mirisnya, 10 bayi di antaranya berhasil diselundupkan dan dijual ke Singapura dengan harga fantastis, yakni mencapai Rp248 juta untuk satu ekor bayi. 

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir di PN Bandung untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa atas tuntutan berlapis tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut