153 Makam Covid Dibongkar di TPU Cikadut, Ini Penjelasan Pemkot Bandung
Selasa, 16 Maret 2021 - 16:27:00 WIB
“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.
Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75.000 saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggung jawab ahli waris.
“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75.000 per makam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ucapnya.
Editor: Asep Supiandi