Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Keluarga di Bandung Gotong Sendiri Peti Jenazah Pasien Covid-19  di TPU Cikadut
Advertisement . Scroll to see content

153 Makam Covid Dibongkar di TPU Cikadut, Ini Penjelasan Pemkot Bandung

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:27:00 WIB
153 Makam Covid Dibongkar di TPU Cikadut, Ini Penjelasan Pemkot Bandung
TPU Cikadut, Kota Bandung lengang dari pemakaman jenazah Covid-19. Foto: iNews.id/Arif Budianto
Advertisement . Scroll to see content

“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75.000 saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggung jawab ahli waris.

“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75.000 per makam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut