153 Makam Covid Dibongkar di TPU Cikadut, Ini Penjelasan Pemkot Bandung
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 153 makam jenazah yang dikuburkan di permakaman khusus Covid di TPU Cikadut telah dibongkar. Pembongkaran oleh pihak keluarga tersebut dilakukan setelah jenazah tersebut sebelumnya negatif Covid-19.
Sampai saat ini, tercatat sudah ada 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, data per 14 Maret 2021. Mereka dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan pemindahan jenazah dari Tempat Permakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.
Bambang menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemi Covid-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.
“Kita hanya memenuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya,” ucap Bambang, Selasa, (16/3/2021).