153 Makam Covid Dibongkar di TPU Cikadut, Ini Penjelasan Pemkot Bandung
Bambang menegaskan, Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi. Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif tidak terpapar covid-19.
“Kalau yang covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif covid. Nah kalau yang positif covid tidak boleh dipindahkan,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukkan surat keterangan dari masyarakat sekitar permakaman baru apabila akan dipindahkan ke permakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.
“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar permakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan,” terangnya.
Kemudian Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun