13 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan PPKM Level 4, Ini Perinciannya
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi Bandung Raya. Jika mayoritas kota/kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, kota atau kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi akan dimasukkan dalam level 4.
Daerah yang menerapkan PPKM level 4 masih menggunakan aturan dan ketentuan sebelumnya baik bagi aktivitas sektor esensial, non-esensial, kritikal, dan non-kritikal.
Seperti, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00. Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima layanan delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Restoran, rumah makan, dan kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.