13 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan PPKM Level 4, Ini Perinciannya
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Mendagri juga menginstruksikan Provinsi Jawa Barat diwajibkan melakukan testing Covid-19 terhadap puluhan ribu masyarakat. Perinciannya sebagai berikut:
1. Kabupaten Bandung 8,087
2. Kabupaten Bandung Barat 3,622
3. Kabupaten Bekasi 8,406
4. Kabupaten Bogor 13,003
5. Kabupaten Ciamis 2,600
6. Kabupaten Cianjur 4,992
7. Kabupaten Cirebon 4,728
8. Kabupaten Garut 5,668
9. Kabupaten Indramayu 3,762
10. Kabupaten Karawang 5,055
11. Kota Bandung 5,520
12. Kota Banjar 404
13. Kota Bekasi 6,551
14. Kota Bogor 2,375
15. Kota Cimahi 1,302
16. Kota Cirebon 684
17. Kota Depok 5,336
18. Kota Sukabumi 707
19. Kota Tasikmalaya 1,462
20. Kuningan 2,347