Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 153 Makam Covid Dibongkar di TPU Cikadut, Ini Penjelasan Pemkot Bandung
Advertisement . Scroll to see content

12 Mal di Bandung Minta Izin Buka Wahana Bermain Anak, Disdagin: Harus Penuhi Kriteria

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:36:00 WIB
12 Mal di Bandung Minta Izin Buka Wahana Bermain Anak, Disdagin: Harus Penuhi Kriteria
Wahana bermain anak. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencatat ada 12 mal yang mengajukan izin operasional wahana bermain anak dan salon kecantikan. Kendati begitu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) tak akan serta merta memberi izin.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, sekalipun Pemkot Bandung sudah memberi pelonggaran, namun protokol kesehatan saat relaksasi ekonomi harus dijaga ketat. 

Sehingga para pengelola salon kecantikan dan arena permainan khususnya yang berada di mal tetap harus mengajukan perizinan. Selanjutnya melakukan simulasi. Wahana bermain anak dan salon harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan.

“Salon kecantikan rekomendasi teknis dari Disdagin dan arena bermain anak dari Disbudpar. Tidak serta merta dibuka bisa langsung operasional. Kami sudah membuat draft rekomendasi teknis. Kami akan mengunjungi ke masing-masing dan nanti harus simulasi dulu,” kata Elly di Taman Dewi Sartika Bandung, Selasa (16/3/2021).

Elly mengemukakan, saat ini sudah ada 12 mal yang mengajukan izin untuk membuka arena permainan anak dan salon kecantikan. Pihaknya segera terjun ke lapangan untuk meninjau kesiapan dari 12 mal tersebut. Terutama terkait penerapan standar protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut