Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian
Advertisement . Scroll to see content

11 Daerah di Jabar Terapkan PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Diperbolehkan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:18:00 WIB
11 Daerah di Jabar Terapkan PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Diperbolehkan
Polisi melakukan sidak resepsi pernikahan warga. (Foto: Dok Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

10. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

11. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75 persen.

12. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

13. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

14. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

16. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut