11 Daerah di Jabar Terapkan PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Diperbolehkan
Berikut isi peraturan PPKM level 2:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.
Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
2. Kegiatan pada sektor non-esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.