Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

WNA Australia Terdakwa Kasus Narkotika Akui Bawa Ganja ke Bali

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:56:00 WIB
WNA Australia Terdakwa Kasus Narkotika Akui Bawa Ganja ke Bali
JPU Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya membacakan dakwaan di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023). (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Australia, Todd Raymond Bradshaw menjadi terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia mengakui membawa ganja dari negaranya saat tiba di Bali.

"Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang ataupun legalitas atau keabsahan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis ganja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam persidangan daring, Selasa (23/5/2023).

Dijelaskan dalam dakwaan bahwa Todd tiba di Bandara Ngurah Rai pada Rabu 15 Februari 2023 dengan maskapai Batik Air dari Perth, Australia.

Saat melewati pemeriksaan Bea Cukai, petugas menemukan barang mencurigakan dalam plastik klip bertuliskan kind medical yang berada dalam koper warna abu-abu milik bule berusia 40 tahun itu.

Todd kemudian diamankan petugas. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, gumpalan hijau kecoklatan yang ada dalam plastik klip itu mengandung sediaan narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut