Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Indonesia Gagal ke Final gegara Keputusan VAR!
Advertisement . Scroll to see content

WNA Australia Terdakwa Kasus Narkotika Akui Bawa Ganja ke Bali

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:56:00 WIB
WNA Australia Terdakwa Kasus Narkotika Akui Bawa Ganja ke Bali
JPU Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya membacakan dakwaan di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023). (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

"Diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Ari.

Todd kemudian ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan narkotika. Dia didakwa dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Todd mengakui membawa ganja yang diklaim sebagai pengobatan itu.  Dia membelinya dari toko farmasi di Down City, Australia seharga 600 dolar Australia pada 14 November 2022.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Todd dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan dan nota pembelaan pada sidang berikutnya 30 Mei 2023.

"Kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut