Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan
Advertisement . Scroll to see content

Wayan Koster Cabut Aturan Ganjil Genap di Pantai Sanur dan Kuta Bali

Kamis, 07 Oktober 2021 - 05:42:00 WIB
Wayan Koster Cabut Aturan Ganjil Genap di Pantai Sanur dan Kuta Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan ganjil genap di kawasan Pantai Sanur dan Kuta. (Foto: Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, yang berlangsung tiga jam di pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan tiga jam di sore hari (15.00-18.00 Wita). Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan dalam SE No 18 tersebut juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Untuk kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19 serta harus didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal.

"Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut