Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan
Advertisement . Scroll to see content

Wayan Koster Cabut Aturan Ganjil Genap di Pantai Sanur dan Kuta Bali

Kamis, 07 Oktober 2021 - 05:42:00 WIB
Wayan Koster Cabut Aturan Ganjil Genap di Pantai Sanur dan Kuta Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan ganjil genap di kawasan Pantai Sanur dan Kuta. (Foto: Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster mencabut kebijakan lalu lintas kendaraan pelat nomor ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Aturan ganjil genap ini telah berjalan sejak 25 September lalu.

"Setelah evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut," ujar Koster, Rabu (6/10/2021).

Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Jadi dengan SE yang baru ini, maka SE Nomor 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi," ucap Koster.

Meski kebijakan ganjil genap dicabut, Gubernur Bali mengingatkan agar tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut